Untuk memudahkan pencairan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Pendidikan melakukan pendampingan kepada operator BOP di santuan pendidikan Kelompok Belajar (KB) dan PAUD, Jumat (9/8). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Ki Hajar Dewantara Dinas Pendidikan dengan menghadirkan narasumber dari Kemendikbud Ristek.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam tentang penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). ARKAS merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan Kemendikbudristek untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan administrasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana BOSP.
“Terselenggaranya kegiatan ini menindaklanjuti penerapan aplikasi ARKAS. Mengingat baru diterapkan setahun belakangan pada jenjang satuan pendidikan PAUD, masih banyak yang belum paham mengenai aplikasi tersebut, maka dari itu kita undang mereka hari ini,” terang Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan saat ditemui secara terpisah.
Anang menjelaskan BOSP merupakan bantuan dari pemerintah yang harus digunakan sesuai petunjuk teknis dan aturan yang sudah ditetapkan. Di Kota Kediri, tahun 2024 ini ada 251 KB dan PAUD yang menerima dana BOSP.
“Untuk itu satuan pendidikan harus melaksanakan aturan dan prosedur yang telah ditetapkan agar realisasi dana BOSP bisa dimanfaatkan dengan baik dan efisien,” jelasnya.
Pemanfaatan dana BOSP di jenjang KB dan PAUD bisa digunakan untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan termasuk honor guru, pemeliharaan sarana prasarana, rehabilitasi sekolah, dll. “Dana BOSP ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan mulai dari meningkatkan sumber daya hingga menunjang sarana atau prasarana di satuan pendidikan,” terang Anang.
Dengan pendampingan yang diselenggarakan selama dua hari ini Anang berharap para operator BOP di satuan pendidikan PAUD lebih mendalami materi yang disampaikan narasumber sehingga pelaporan penggunaan BOSP bisa sesuai juknis dan tidak ada kendala.
Sementara itu, narasumber dari Kemendikbudristek Dadan Hamdani menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjelaskan Kepala Satuan Pendidikan penerima dana BOS harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS melalui sistem aplikasi rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (ARKAS) yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek.
Dadan melanjutkan, periode pencairan BOSP tahap II akan berlangsung selama 4 bulan yakni mulai bulan Juli hingga Oktober 2024. Pada penyaluran dana BOSP ini, Dadan menjelaskan sekolah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya menyampaikan laporan realisasi keseluruhan yang terdiri dari laporan realisasi penggunaan dana BOSP 2023, baik reguler maupun kinerja, laporan sisa dana BOSP 2023 yang telah dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan, laporan hasil penyesuaian pelaksanaan barang/jasa (PBJ) satuan pendidikan. Serta menyampaikan laporan realisasi minimal 50 persen penggunaan Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, atau Dana BOP Kesetaraan Reguler yang diterima pada tahap I 2024.
Source : Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri